Pembiayaan Sehat dengan Mitigasi Risiko Pembiayaan Properti

Pembiayaan Sehat dengan Mitigasi Risiko Pembiayaan Properti
Sumber : Envato

Secara umum, pembiayaan properti merujuk pada kegiatan penggunaan dana pinjaman untuk membeli maupun mengembangkan properti. Aktivitas ini melibatkan pihak pemberi pembiayaan (lembaga keuangan) dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Lembaga keuangan memiliki harapan dapat menghasilkan keuntungan dari imbal hasil yang dibayarkan oleh penerima pembiayaan.

Namun dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan properti tak bisa lepas dari sejumlah risiko. Salah satu contohnya adalah nasabah mengalami kredit macet hingga gagal bayar. Bila risiko semacam ini terjadi, kegiatan operasional perusahaan pembiayaan dapat terganggu. Sebab itu, perlu dilakukan yang namanya mitigasi risiko. Apa itu? Simak selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Mitigasi Risiko Pembiayaan

Pembiayaan Properti
Sumber : Envato

Secara garis besar, risiko pembiayaan properti adalah potensi kerugian yang dialami oleh lembaga keuangan ketika nasabah tidak mampu melunasi pembiayaan yang telah diterima. Sementara itu, manajemen atau mitigasi risiko adalah suatu proses sistematis untuk mengenali, menganalisis, mengevaluasi, serta mengelola semua risiko yang berhubungan dengan suatu kegiatan.

Jadi, mitigasi risiko pembiayaan properti adalah suatu proses sistematis untuk mengelola risiko-risiko dalam kegiatan pembiayaan. Menurut Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, ada beberapa tujuan utama diterapkannya mitigasi risiko. Adapun tujuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi sumber-sumber risiko

Tujuan utama mitigasi risiko adalah untuk mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat menghambat tercapainya tujuan lembaga penyedia pembiayaan. Proses identifikasi ini dilakukan dengan riset dan analisis secara prosedural atas seluruh aktivitas lembaga pembiayaan, mulai dari pengelolaan aset hingga pelayanan.

2. Meminimalkan kerugian karena risiko

Setelah risiko pada pembiayaan properti berhasil ditemukan dan dianalisis, pihak-pihak yang ada hubungannya dengan risiko tersebut harus segera mengambil tindakan. Tujuannya agar risiko tidak benar-benar terjadi dan mengancam kegiatan operasional perusahaan.

Dalam hal ini, pihak yang bertanggung jawab atas penerapan mitigasi risiko bisa membantu pihak-pihak yang terlibat. Khususnya untuk menemukan solusi guna menangani risiko pembiayaan.

3. Meningkatkan kepercayaan stakeholder

Mitigasi risiko juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman para stakeholder. Stakeholder dalam hal ini lebih dari sekadar satuan kerja, tetapi juga karyawan, partner bisnis, masyarakat, dan seluruh pihak yang memiliki kepentingan dengan perusahaan penyedia pembiayaan.

4. Menjaga stabilitas dan meningkatkan pertumbuhan perusahaan

Mitigasi risiko dilakukan agar perusahaan penyedia pembiayaan dapat terus berkembang dengan stabil. Sebab, manajemen risiko memungkinkan perusahaan untuk bisa mengambil langkah cepat terhadap hal-hal yang menghambat pencapaian tujuan perusahaan.

Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah

Pembiayaan Properti
Sumber : Envato

Secara umum, faktor penyebab munculnya risiko atau masalah pada perusahaan pembiayaan properti dibagi menjadi dua, yakni faktor internal dan eksternal. Adapun yang termasuk faktor internal adalah:

  • kebijakan mengenai perkreditan yang cenderung ekspansif
  • adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembiayaan
  • lemahnya sistem informasi untuk mengatasi kredit macet

Sementara itu, faktor eksternal penyebab munculnya risiko pembiayaan adalah:

  • menurunnya aktivitas ekonomi
  • adanya pemanfaatan  kompetisi antarlembaga penyedia pembiayaan oleh pihak debitur
  • kegagalan usaha pihak debitur atau penerima pembiayaan
  • tingginya suku bunga

Solusi Pembiayaan Bermasalah

Pembiayaan yang mengalami masalah dapat diatasi dengan sejumlah upaya. Di antaranya:

1. Rescheduling

Rescheduling adalah perpanjangan masa tenor bagi nasabah yang mengalami masalah kredit macet. Tujuannya agar nasabah mendapatkan kelonggaran waktu untuk melunasi angsuran.

2. Reconditioning

Langkah selanjutnya adalah reconditioning, yakni lembaga pembiayaan mengubah skema kredit agar nasabah yang mengalami kredit macet mendapatkan keringanan. Reconditioning di sini bisa mencakup penjadwalan kembali, mengubah fasilitas kredit, mengubah tunggakan menjadi pokok pinjaman baru, dan lain-lain.

3. Restructuring

Restructuring mencakup perubahan syarat-syarat penerimaan pembiayaan, antara lain perubahan jangka waktu, jadwal pembayaran, dan lain sebagainya.

4. Kombinasi

Kombinasi merupakan upaya gabungan untuk menyelesaikan masalah pembiayaan. Aktivitas ini bisa dengan menggabungkan restructuring dan rescheduling, reconditioning dan restructuring, reconditioning dan rescheduling, atau bahkan ketiganya.

5. Eksekusi

Langkah terakhir yang bisa dilakukan pihak penyedia pembiayaan adalah menjual aset yang dijadikan agunan oleh nasabah. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi kewajiban yang belum dibayarkan oleh nasabah. Bila masih ada sisanya, hasil penjualan dikembalikan ke nasabah.

Metode Mitigasi Risiko Pembiayaan

Pembiayaan Properti
Sumber : Envato

Penerapan mitigasi risiko pada perusahaan pembiayaan, termasuk properti, diatur dalam Ringkasan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 7/SEOJK.05/2021. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada empat metode manajemen risiko yang bisa diterapkan oleh perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah.

Metode yang dimaksud dikenal dengan sebutan ACAT, yakni:

1. Accept

Metode yang pertama adalah accept di mana perusahaan menerima risiko yang terjadi bila dampak yang ditimbulkan masih dalam batas wajar dan bisa ditoleransi oleh perusahaan, misal risiko yang tergolong rendah maupun sedang rendah tetap diterima. Sementara risiko yang tergolong sedang dan juga sedang tinggi juga diterima, tetapi dengan mengambil langkah pencegahan lainnya.

2. Control

Metode yang satu ini ditujukan untuk mengurangi dampak maupun potensi terjadinya risiko, misalnya perusahaan melakukan analisis terhadap kemampuan bayar calon penerima pembiayaan.

3. Avoid

Metode avoid adalah metode di mana perusahaan memutuskan untuk tidak menjalankan kegiatan operasional atau memilih kegiatan lainnya dengan hasil yang sama guna menghindari risiko. Contohnya adalah tidak melakukan pembiayaan modal kerja atau multiguna.

4. Transfer

Metode yang terakhir adalah transfer, yakni perusahaan memutuskan untuk memindahkan sebagian atau seluruh tanggung jawab suatu proses pada pihak ketiga. Contohnya perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak ketiga melalui sistem channeling atau pembiayaan penerusan.

Itulah sekilas tentang mitigasi risiko pada perusahaan pembiayaan properti. Mitigasi dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko yang dapat merugikan perusahaan pembiayaan. Selain itu, hal ini juga agar perusahaan tetap bisa menjalankan kegiatan operasional dan terus mengembangkan usahanya.

Leave a Reply