Menjadi pendana di perusahaan peer to peer lending bisa menjadi instrumen investasi yang menguntungkan. Secara umum, P2P lending merupakan perusahaan teknologi finansial yang mempertemukan pihak peminjam dan pemberi dana.
Peminjam berharap mendapatkan bantuan berupa dana segar atau pembiayaan untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Di sisi lain, pendana mengharapkan keuntungan berupa imbal hasil dari dana yang diberikan. Besarnya imbal hasil yang ditawarkan beragam, mulai dari 4% dan bahkan bisa sampai lebih dari 10%.
Dilihat dari imbal hasilnya, P2P lending lebih menggiurkan dibanding instrumen keuangan lainnya. Tujuan pendanaannya bermacam-macam, mulai dari untuk membantu pelaku UMKM hingga pembiayaan properti. Ada yang menggunakan skema pendanaan konvensional, ada pula yang menggunakan prinsip syariah.
Bagaimana, tertarik menjadi pendana di perusahaan P2P lending? Sebelum menjadi pendana, ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui.
Hal pertama dan yang paling utama adalah mengecek apakah perusahaan P2P tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum. Tak hanya terdaftar, tapi juga diawasi oleh OJK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Ada tiga cara yang bisa digunakan untuk mengecek legalitas perusahaan P2P lending, yakni:
Semua jenis investasi pasti ada risikonya, pun begitu dengan menjadi pendana di P2P lending. Bagi pendana, risiko yang dihadapi cenderung moderat menuju tinggi. Sebab itu, sebagai calon pendana kamu wajib memahami seluk beluk pendanaan yang dilakukan oleh perusahaan P2P.
Dilihat dari jenis pendanaan yang diberikan, ada dua jenis P2P lending, yakni pendanaan produktif untuk kepentingan bisnis dan pendanaan konsumtif. Pendanaan produktif umumnya digunakan oleh pelaku bisnis, seperti UMKM. Proses pengajuannya relatif lebih sulit karena butuh data-data yang jelas.
Data yang dimaksud antara lain laporan keuangan bisnis, alamat tempat usaha, jenis usaha yang dijalankan, dan masih banyak lagi. Sementara untuk pendanaan konsumtif, pengajuannya cenderung lebih mudah. Imbal hasil yang diberikan juga lebih tinggi dibanding pendanaan produktif namun risikonya tergolong tinggi.
Pasalnya, peminjam yang mengajukan dana bisa saja memberikan identitas palsu atau bahkan pindah domisili bila terjadi kredit macet. Alhasil, pendana pun sulit mencairkan imbal hasil. Di sisi lain, perusahaan P2P lending pun rentan terhadap risiko likuiditas. Maksudnya, pendana tidak bisa menarik modal sebelum jatuh tempo.
Calon pendana P2P lending wajib mewaspadai risiko gagal bayar para peminjam. Sebab itu, pihak OJK mewajibkan fintech P2P untuk menunjukkan TKB90 (tingkat keberhasilan bayar) mereka pada publik.
TKB90 di sini adalah indikator tingkat keberhasilan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pinjam meminjam dalam 90 hari semenjak jatuh tempo. Semakin tinggi nilai TKB90, semakin baik pula kinerja fintech tersebut.
Selain mengecek TKB90, wajib pula bagi kamu calon pendana P2P lending untuk mengetahui total pendanaan yang sudah disalurkan ke peminjam. Perusahaan yang bertanggung jawab pastinya akan menunjukkan jumlah dana yang sudah disalurkan di situs web maupun aplikasi mereka.
Pertanyaannya adalah apakah semakin besar jumlah penyaluran dana, semakin baik pula kinerja perusahaan tersebut? Benar, besar kecilnya dana yang sudah disalurkan adalah salah satu indikator tingkat kepercayaan para pendana terhadap fintech tersebut.
Selanjutnya, cari tahu apakah perusahaan P2P lending yang ingin kamu danai sudah memiliki pendanaan dari perusahaan ventura (venture capital). Fintech P2P umumnya mendapatkan pendanaan awal yang disebut dengan pendanaan Seri A, B, dan C.
Lantas, apa maksudnya? Pada dasarnya, bila perusahaan sudah mendapatkan modal dari venture capital, berarti investor percaya terhadap perusahaan tersebut. Dengan kata lain, kamu bisa mempertimbangkan fintech terkait untuk mengembangkan dana yang kamu punya.
P2P lending umumnya menetapkan agunan atau jaminan pada pihak peminjam. Hal ini ditetapkan sebagai langkah mitigasi risiko pendanaan seperti gagal bayar. Jadi, bila peminjam tidak mampu melunasi kewajiban pinjamnya, maka aset yang dijadikan jaminan dapat ditarik oleh perusahaan untuk melunasi kewajiban mereka.
Peminjam juga hanya bisa mendapatkan pinjaman yang nilainya setara dengan nilai aset yang diagunkan. Ini menjadikan proses pemberian pendanaan menjadi lebih minim risiko. Perusahaan pun akan terbebas dari hambatan dalam memberikan imbal hasil ke pihak pendana.
Perusahaan P2P lending biasanya memberikan asuransi kredit yang bermanfaat bagi pihak pendana. Pada dasarnya, asuransi diberikan sebagai bentuk perlindungan untuk menekan potensi terjadinya gagal bayar para peminjam dana.
Mayoritas fintech P2P lending umumnya bekerja sama dengan perusahaan penyedia asuransi kredit. Jadi, bila kredit diasuransikan dan pihak peminjam gagal mengembalikan seluruh dana karena suatu hal, seperti meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengembalikan dana tersebut.
Dengan kata lain, pihak pendana masih mendapatkan modal awal mereka. Jumlah dana yang dikembalikan beragam, ada yang sekitar 70% dari total modal utama dan ada pula yang 100%.
Ketahuilah bahwa bila kamu menjadi pendana di fintech P2P lending dan masih berjalan, maka keuntungan yang kamu dapat wajib masuk SPT tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang PPh tentang kewajiban wajib pajak untuk melaporkan penghasilan berupa bunga dalam bentuk dan dengan nama apa pun.
Sama seperti objek pajak lainnya, imbal hasil dari kegiataan pendanaan juga harus dimasukkan secara individu. Kamu bisa memasukkannya dengan memilih Investasi lainnya (kode 039) dan diisi dengan keterangan “pendanaan fintech P2P lending”.
Menjadi pendana P2P lending bisa menjadi pendapatan tetap bagi kamu. Hanya saja, besarnya imbal hasil yang diberikan sering kali akan membuat kamu tergoda untuk menempatkan dana dalam jumlah yang tidak sedikit.
Ingatlah bahwa instrumen keuangan memiliki risiko moderat cenderung tinggi. Artinya, risiko gagal bayar masih ada. Bila kamu mendanai P2P lending dengan uang panas, bisa jadi kondisi finansial kamu yang akan terganggu. Jadi, usahakan pula untuk tidak menggunakan uang panas, namun uang yang benar-benar nganggur.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk menjadi pendana di perusahaan P2P lending. Upayakan untuk selalu mempertimbangkan setiap poin di atas agar terhindar dari risiko kerugian.