4 Tipe Akad yang Ada Dalam P2P Financing Syariah

Ternyata ada 4 Tipe Akad yang Ada Dalam P2P Lending Indonesia sehingga prinsip syariah yang digunakannya tetap berjalan lebih baik.
Weighing the Risk and Profit of P2P investment
Wide view image of a seesaw weighing Risk and Profit of P2P investment and loan.

Banyak yang belum tahu kalau P2P financing indonesia sudah membantu para pebisnis dan UMKM dalam pengaturan keuangannya. Pada praktiknya, mereka juga bergerak menggunakan taraf syariah sehingga tentu lebih terjamin keamanannya. Dengan begitu tersedia beberapa akad yang digunakan untuk proses peminjaman yang terjadi. 

4 Tipe Akad yang Ada Dalam P2P Financing Indonesia

  1. Musyaraqah

Akad pertama yang digunakan dalam P2P Financing Syariah ini adalah akad musyaraqah. Sesuai dengan namanya maka kedua belah pihak harus saling mendukung satu sama lain dalam hal pinjaman. Mereka bisa berpartisipasi dengan memberikan bantuan modal untuk usaha yang membutuhkan. Tentunya dalam pemberian modalnya ada aturan khusus yang tertulis untuk melindungi setiap haknya, 

Jika sebuah usaha sudah berjalan maka nantinya keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi menjadi milik bersama. Dengan begitu tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan lebih banyak. Semuanya dibagi sama rata antar pemberi modal. 

  1. Mudharabah Muqayyadah

Akad kedua dalam syarat pengajuan yang perlu diperhatikan adalah akad Mudharabah Muqayyadah. Dalam hal ini kedua belah pihak yang memiliki wewenang sama bisa mengambil hak dan kewajibannya masing-masing. Antar kedua belah pihak nantinya mengambil keuntungan dari jumlah yang sudah disepakati sebelumnya,

Hanya saja akad yang satu ini mengatur jika kerugian yang terjadi sepenuhnya menjadi milik pemodal. Tentunya tidak sama pembagiannya untuk keuntungan terkait. 

  1. Wakalah Bil Ujrah

Akad selanjutnya dalam P2P Financing Syariah ini yang digunakan adalah akad Wakalah Bil Ujrah. Akad yang satu ini mengatur wewenang dari seseorang untuk hak orang lain. Artinya adalah dengan adanya akad ini maka adanya kemudahan pemberian wewenang dari satu orang ke orang lain. Tentunya menggunakan atas nama atau pemberi kuasa biasa disebut dengan wakalah. 

Tentunya hal ini bukanlah pekerjaan yang gratis melainkan dalam akad sudah diatur adanya imbalan. Dalam akad ini imbalan yang diberikan disebut juga dengan u’jrah.

  1. Al Qardh

Akad keempat yang digunakan dalam sistem peer to peer financing adalah akad Al Qardh. Akad ini mengatur terkait proses peminjaman dan pemberian pinjaman terhadap seseorang. Isinya berupa keharusan dari seseorang untuk mengembalikan dana yang sudah dipinjam. Tentunya ukuran batas pengembaliannya harus sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat. 

Hal ini membuat hubungan timbal balik antara pemilik usaha dan pemberi modal menjadi lebih baik. Uang yang diberikan untuk dijadikan modal bisa dikembalikan agar pemberi modal memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Tentunya nanti jika dibutuhkan bisa memberikan modal baru untuk para peminjamnya. 

Dalam pelaksanaannya P2P financing Indonesia memang terus memegang keempat akad ini. Tentunya agar prinsip syariah yang digunakannya tetap berjalan lebih baik. P2P Financing Syariah juga menjamin hak-hak dari para peminjam dan pemberi modal yang terlibat di dalamnya. Tentunya semuanya itu dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah.

Leave a Reply