Ramadan Bulan Zakat, Ini Pengertian, Hukum, dan Tujuannya

Ramadan Bulan Zakat, Ini Pengertian, Hukum, dan Tujuannya
Sumber : Envato

Selain menjalankan puasa selama 30 hari, Ramadan juga menjadi bulan di mana umat muslim wajib menunaikan zakat. Ibadah zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke-4. Bagi kamu yang mungkin belum paham secara mendalam mengenai pengertian zakat dan seluk-beluknya, simak sampai habis artikel berikut.

Apa Itu Zakat?

Pengertian Zakat
Sumber : Envato

Secara garis besar, zakat adalah bagian harta tertentu yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang sudah mencapai syarat. Zakat ini nantinya diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Dilihat dari segi etimologi, zakat merupakan istilah dalam bahasa Arab “zaka” yang berarti berkah, suci, baik, bersih, dan tumbuh. Memiliki makna tumbuh karena berzakat dilakukan oleh orang yang sudah mampu atau hartanya bertumbuh. Dengan berzakat, maka bertumbuh pula pahala seorang muslim yang melaksanakannya.

Sementara, makna lain dari zakat ialah suci yang menunjukkan bahwa melakukan zakat bisa menyucikan jiwa dari dosa-dosa. Selain itu, ibadah zakat juga bisa menjadi pengingat bahwa semua harta yang dimiliki adalah titipan Allah SWT.

Hukum Zakat di Bulan Ramadan

Pengertian Zakat
Sumber : Envato

Hukum zakat adalah fardu atau wajib bagi setiap muslim dengan syarat-syarat berikut ini:

  • beragama Islam
  • seorang muslim yang benar-benar merdeka (bukan budak)
  • akil balig atau sudah cukup umur
  • muslim yang memiliki harta berlebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan orang-orang yang menjadi tanggungannya

Harta yang boleh dikeluarkan untuk zakat juga harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • barang halal dan didapatkan secara halal
  • harta sepenuhnya milik orang yang memberikan zakat
  • harta berasal dari barang yang sifatnya dapat berkembang
  • harta sudah mencapai nisab (batas dikenakannya zakat)
  • harta sudah melewati batas haul (masa kepemilikan harta)
  • pemilik harta bebas utang jangka pendek

Secara yuridis, peraturan mengenai zakat di Indonesia ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa zakat adalah amalan yang wajib dikeluarkan oleh badan usaha atau seorang muslim sesuai dengan syariat yang berlaku.

Sementara dalam Al Qur’an, kewajiban dan ketentuan mengenai zakat disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 110 dan At-Taubah ayat 60, 71, dan 103. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:

  • Fakir: Golongan orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa bahkan sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  • Miskin: Golongan orang yang memiliki harta namun masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Amil: Orang-orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mualaf: Golongan orang yang baru saja masuk Islam dan dianggap membutuhkan bantuan guna menguatkan tauhid.
  • Riqab: Hamba sahaya atau budak.
  • Gharimin: Orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  • Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan kebenaran Allah.
  • Ibnu sabil: Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan ketaatan kepada Allah namun kehabisan biaya.

Tujuan Zakat

Pengertian Zakat
Sumber : Detik

Lantas, apa tujuan zakat itu sendiri selain untuk mencari pahala? Menurut Muhammad Daud Ali dalam buku yang berjudul Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah, ada beberapa tujuan dari zakat. Di antaranya adalah:

  • mengangkat derajat golongan fakir miskin
  • membantu memecahkan masalah para mustahik
  • menciptakan tali persaudaraan antar manusia
  • membantu menghilangkan sifat kikir dan serakah orang-orang yang memiliki harta
  • menciptakan kebiasaan disiplin dalam menunaikan kewajiban
  • sebagai sarana pemerataan ekonomi guna mewujudkan keadilan sosial
  • menghapus kecemburuan sosial dari jiwa orang-orang miskin
  • menghapus kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
  • membantu menciptakan jiwa sosial pada mereka yang memiliki harta

Jenis-Jenis Zakat

Pengertian Zakat
Sumber : Suara

Secara umum, ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan mal. Disebutkan sebelumnya bahwa zakat adalah amalan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Namun yang bersifat wajib di sini adalah zakat fitrah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan. Simak selengkapnya di bawah ini untuk memahami perbedaan zakat fitrah dan mal.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang dianggap sudah mampu untuk melaksanakannya. Zakat ini umumnya dilaksanakan pada pertengahan Ramadan hingga salah Idul Fitri atau sebelum subuh pada akhir bulan Ramadan.

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg bahan makanan pokok. Dalam hal ini adalah beras bagi muslim di Indonesia. Menurut publikasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk uang. Jumlahnya harus setara dengan harga satu sha’ atau 2,5 kg bahan makanan pokok.

Zakat Mal

Jenis zakat selanjutnya adalah zakat mal. Pengertian zakat ini adalah harta yang diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat melalui badan amil zakat resmi. Harta yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam agama Islam, baik itu zat ataupun cara memperolehnya.

Di Indonesia, jenis harta yang dapat dikeluarkan untuk zakat mal diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014. Sebagaimana yang disebutkan dalam dua regulasi tersebut, berikut adalah jenis-jenis zakat mal:

  • Zakat perak, emas, dan jenis logam mulia lainnya: Jenis harta ini harus sudah mencapai haul dan juga nisab.
  • Zakat uang atau surat berharga: Jenis harta berupa uang atau surat berharga yang nilainya setara dengan uang dan sudah melewati haul dan nisab.
  • Zakat perkebunan, kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, dan perindustrian: Jenis-jenis zakat ini juga harus sudah mencapai haul dan nisab.
  • Zakat jasa dan pendapatan: Zakat ini berasal dari pendapatan pribadi setiap bulan.
  • Zakat rikaz: Zakat berupa harta temuan dengan ketentuan 20% dari harta tersebut.

Lantas, berapa jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan? Cara menghitungnya adalah mengalikan 2,5% dengan jumlah harta tersimpan dalam kurun waktu 1 tahun. Sebagai contoh, kamu baru saja memiliki emas 300 gram dengan nisab 2,5%. Maka perhitungannya adalah, 300 gram (emas) x 2,5% (nisab) = 7,5 gram. 

Jadi, jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan adalah 7,5 gram. Sementara itu, menurut regulasi BAZNAS, harga standar 1 gram emas adalah sekitar Rp938.099. Bila diuangkan, maka perhitungannya adalah Rp938.099 x 7,5 gram = Rp7.035.742. Angka ini adalah jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan bila diberikan dalam bentuk uang.

Nah, itu tadi ulasan seputar zakat. Bila disimpulkan, zakat adalah bagian harta tertentu yang dikeluarkan oleh seorang muslim pada golongan yang berhak menerima. Zakat dibagi menjadi dua, yakni fitrah dan mal. Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib dikeluarkan pada pertengahan bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. 

Sementara, zakat mal adalah zakat berupa harta yang diberikan bila sudah melewati haul dan nisab. Baik zakat fitrah maupun mal, keduanya sama-sama ditujukan untuk memberikan manfaat bagi yang memberikan dan juga yang menerima. Selain dengan berzakat, kamu juga bisa memperoleh manfaat ekonomi secara halal dengan bergabung bersama Danasyariah.

Danasyariah adalah fintech P2P yang menyediakan pembiayaan kepemilikan rumah dengan skema syariah. Di sini, kamu bisa bergabung dengan menjadi pendana di Danasyariah untuk mulai mendapatkan imbal hasil yang menarik, aman, dan tentunya halal. Maka dari itu, yuk gabung jadi pendana di Danasyariah sekarang juga!

Leave a Reply