Produk perbankan yang disebut KPR (Kredit Pemilikan Rumah) telah menjadi salah satu solusi terbaik dalam memenuhi kebutuhan papan atau tempat tinggal. Di samping KPR konvensional, terdapat pula KPR syariah yang dikenal tanpa suku bunga (riba). Lalu, bagaimana dengan akad pembiayaan KPR Syariah? Ada beberapa jenis yang perlu kamu ketahui. Simak info berikut ini.
Selain untuk dihuni, rumah KPR Syariah juga bisa dijadikan investasi properti yang bahkan bisa lebih menguntungkan dibandingkan investasi emas dan lainnya. Belum lagi, skema transaksi yang tidak melibatkan suku bunga sama sekali. Hal ini yang paling menarik banyak peminat, terutama nasabah muslim.
Metode transaksinya yang disebut dengan akad pembiayaan KPR Syariah juga hadir dalam berbagai tipe. Kamu bisa memilih jenis akad mana yang paling sesuai dengan kapasitas finansialmu. Ditambah lagi, dasar hukum KPR yang bernama lain KPR IB (Islamic Banking) ini relatif sangat kuat. Legalitasnya telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 10/Tahun 1998.
Beberapa keuntungan dapat diraih jika kamu memilih untuk membeli rumah berdasarkan akad rumah syariah. Keuntungan tersebut, di antaranya:
Biasanya, KPR konvensional akan membutuhkan BI Checking (inspeksi riwayat kredit nasabah) tetapi tidak dengan KPR syariah. Selama semua berkas dokumen persyaratan sudah dilengkapi, nasabah hanya tinggal menunggu persetujuan dari pihak bank saja.
Salah satu keuntungan lainnya adalah angsuran yang terbilang singkat. Biasanya tenor (jangka waktu pelunasan cicilan) yang diberikan adalah 10 tahun paling lama. Hal ini membuat nasabah lebih bersemangat bekerja untuk melunasi cicilan. Makin cepat lunas, tentunya makin cepat pula kita terbebas dari beban utang.
Legalitas bagi para nasabah KPR syariah termasuk kuat sehingga rumah bisa mendapatkan perlindungan hukum dan asuransi yang jelas. Selain itu, rumah pun tidak akan disita oleh pihak bank meski seandainya nasabah terlambat melunasi angsuran. Seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ada pun jenis-jenis akad KPR Bank Syariah akan dijabarkan di bawah ini:
Akad jenis ini sebenarnya adalah perjanjian jual dan beli di antara pihak bank dan nasabah. Nantinya, pihak bank syariah penyedia layanan KPR membeli rumah yang kamu inginkan. Kemudian, mereka akan menjual rumah itu kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati bersama. Setelah negosiasi selesai, nasabah pun akan diwajibkan membayar cicilan per bulannya sesuai kalkulasi harga rumah.
Dalam akad musyarakah, terdapat skema “bagi hasil” karena baik pihak bank maupun nasabah bersepakat untuk membeli rumah bersama-sama alias patungan. Pembagian persentase pembayaran antara kedua pihak juga harus disetujui bersama. Kelak, status kepemilikan rumah tersebut juga menjadi milik bersama (pihak bank dan nasabah).
Kemudian, nasabah pun akan berperan sebagai penyewa rumah dalam tenor yang sama-sama disetujui oleh kedua belah pihak. Setelah pembayaran sewa 100 persen dilunasi, hak kepemilikan rumah pun berpindah ke tangan nasabah.
Pada sistem akad ini, ada dua metode yang berlaku, yakni metode progresif dan metode selesai-bayar. Dengan metode progresif, kamu akan diwajibkan membayarkan cicilan kepada bank berdasarkan perkembangan konstruksi rumah. Sementara, pada metode selesai-bayar, pembayaran harus segera dipenuhi 100 persen seusai rumah dibangun.
Akad yang satu ini biasanya diberlakukan jika rumah yang diinginkan masih dalam kondisi inden atau pesanan di pihak pengembang. Inilah mengapa cara transaksi ini disebut akad pesan-bangun. Dengan kata lain, rumah akan dibangun jika ada pesanan dari nasabah.
Akad pembiayaan KPR Syariah satu ini akan menganggap nasabah sebagai pihak penyewa rumah yang diinginkan. Jadi, setiap bulannya nasabah akan diwajibkan membayar uang sewa yang sebenarnya merupakan pelunasan cicilan KPR. Saat seluruh pembayaran lunas, nasabah pun akan mendapatkan rumah tersebut secara hibah dari pihak bank.
Sebenarnya, cara ini hampir sama seperti akad musyarakah. Bedanya, pada akad ijarah muntahiya bit tamlik ini, pihak nasabah tidak harus membayar di awal. Sementara, pada akad musyarakah, terdapat pembagian pembayaran uang muka di awal antara pihak bank dan nasabah (bagi hasil).
Demikian artikel mengenai jenis-jenis akad pembiayaan KPR Syariah. Bila kamu berminat membangun rumah idamanmu sesuai desain yang diinginkan dan bebas dari riba, ada layanan pendanaan pembangunan perumahan syariah dari Dana Syariah. Dijamin, kamu akan merasa puas memiliki rumah impian penuh berkah!