Mau Take Over KPR? Simak Untung Ruginya di Sini

Membeli rumah merupakan keputusan besar yang melibatkan banyak pertimbangan, seperti komitmen finansial dalam jangka panjang. Pasalnya, tak semua orang membeli rumah secara tunai. Ada juga yang membeli rumah secara kredit melalui program Kredit Pembiayaan Rumah (KPR)

Namun, selama mengangsur cicilan KPR, ada kalanya seseorang perlu mempertimbangkan untuk mengambil alih atau take over KPR. Apa itu take over KPR? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Take over KPR

Apa Itu Take Over KPR?

Melansir laman Cermati, take over KPR adalah pemindahan atas kredit pembiayaan rumah yang sudah berjalan dari satu lembaga perbankan ke lembaga lainnya, baik itu lembaga perbankan juga maupun non-perbankan. Take over KPR bisa juga disebut sebagai pengalihan atau pemindahan kreditur.

Dalam take over KPR, secara otomatis besaran bunga atau margin yang akan digunakan mengikuti bunga maupun margin di lembaga keuangan yang baru. Bisa saja bunga atau margin tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bunga atau margin yang diberikan oleh lembaga perbankan sebelumnya.

Take over KPR tidak dilakukan begitu saja. Umumnya, ada beberapa alasan yang mendasari mengapa seseorang harus melakukan take over KPR, di antaranya:

  • Untuk mendapatkan suku bunga atau margin yang lebih rendah.
  • Membeli rumah yang ukurannya lebih besar.
  • Kebutuhan keuangan yang terjadi secara mendesak

Semenatra itu, untuk melakukan take over KPR, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:

  • Kartu identitas, seperti KTP dan KK.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Slip gaji paling baru.
  • Buku tabungan lengkap dengan nomor rekening.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Fotokopi sertifikat bangunan yang sudah distempel bank.
  • Fotokopi riwayat pembayaran angsuran KPR.

Jenis-Jenis Take Over KPR

Melansir laman CIMB Niaga, ada tiga jenis take over KPR, di antaranya:

1. Take over jual beli

Jenis take over yang satu ini adalah mengalihkan kredit rumah yang masih dalam masa KPR. Jadi, rumah yang masih kredit tersebut dijual kepada pembeli baru. Kemudian pembeli tersebut mengambil alih sisa KPR dari pemilik sebelumnya.

Jenis take over ini umumnya menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pasalnya, penjual bisa segera mendapatkan dana yang dibutuhkan. Sementara itu, pihak pembeli bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih terjangkau dan proses yang relatif lebih cepat dibanding harus mengajukan KPR baru.

2. Take over antarbank

Jenis take over yang satu ini terjadi saat debitur memindahkan KPR dari satu lembaga perbankan ke lembaga perbankan maupun non-perbankan lain. Seperti yang dijelaskan, alasan untuk melakukan take over antarbank adalah untuk mendapatkan suku bunga atau margin lebih rendah, fixed rate lebih lama, atau kondisi pinjaman yang lebih menguntungkan. Proses ini hampir mirip seperti pengajuan KPR baru, baik dari proses verifikasi hingga biaya administrasi.

3. Take over bawah tangan

Pada jenis take over satu ini, pengalihan KPR dilakukan tanpa melalui lembaga perbankan. Jenis ini hanya melibatkan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli serta notaris. Meskipun prosesnya cenderung lebih cepat dan biayanya lebih rendah, risikonya justru sangat tinggi. Hal ini lantaran tidak ada jaminan legal dari bank. Pembeli mungkin akan menghadapi kesulitan untuk mendapatkan sertifikat rumah begitu pembayaran selesai.

Untung Rugi Take Over KPR

Take over KPR ada untung dan ruginya. Berikut beberapa keuntungan take over kredit rumah:

  • Suku bunga lebih rendah: Salah satu keuntungan utama take over kredit adalah mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, terutama bila take over dilakukan ke lembaga perbankan maupun non-perbankan yang menawarkan bunga atau margin kompetitif.
  • Tenor cicilan lebih panjang: Take over antarbank biasanya memberikan tenor cicilan yang lebih panjang sehingga angsuran bulanan menjadi jauh lebih ringan.
  • Harga cicilan lebih rumah: Mengingat debitur hanya perlu melanjutkan sisa cicilan, maka jumlah yang harus dibayar umumnya lebih sedikit dibandingkan dengan mengajukan KPR baru.

Namun, take over kredit rumah juga ada kerugiannya, di antaranya:

  • Biaya administrasi: Proses take over, khususnya antarbank, melibatkan banyak biaya, seperti biaya notaris, appraisal, dan administrasi lainnya.
  • Risiko hukum: Risiko hukum sangat melekat pada jenis take over bawah tangan karena tidak adanya jaminan legal dari bank. Alhasil, ada risiko seperti kesulitan untuk mendapatkan sertifikat rumah.
  • Proses verifikasi yang ketat: Untuk proses take over antarbank, ada proses verifikasi yang sangat ketat dari bank baru. Hal ini termasuk pengecekan riwayat kredit dan kemampuan finansial debitur. Bila riwayat kredit termasuk jelek, otomatis bank yang baru akan menolak pengajuan take over.

Kapan Harus Take Over KPR?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, keputusan untuk melakukan take over KPR tak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa situasi yang mungkin membuat take over kredit rumah bisa menjadi pilihan yang tepat.

  • Suku bunga lebih rendah: Apabila ada bank yang menawarkan suku bunga atau margin lebih rendah, maka take over KPR bisa menjadi salah satu cara untuk menghemat biaya angsuran dalam jangka panjang.
  • Kebutuhan dana mendesak: Apabila kamu membutuhkan dana cepat dan memiliki pembeli yang siap mengambil alih kredit rumah kamu, tentunya take over bisa menjadi solusi yang tepat.
  • Perubahan kondisi keuangan: Apabila kondisi keuangan kamu mengalami perubahan dan membuat kamu kesulitan untuk membayar angsuran, maka take over ke bank yang baru dengan tenor lebih panjang dan angsuran lebih rendah bisa menjadi pilihan tepat untuk membantu meringankan beban finansial tersebut.

KPR merupakan tanggung jawab finansial yang panjang. Sementara itu, kondisi finansial bukanlah sesuatu yang kondisinya selalu stabil. Sebab itu, take over KPR bisa menjadi salah satu solusi yang efektif untuk meringankan beban finansial terkait kredit rumah. Salah satu lembaga non-perbankan yang bisa kamu pertimbangkan untuk melakukan take over kepemilikan rumah adalah Danasyariah. Sebab, lewat Danasyariah, kamu bisa mendapatkan angsuran bulanan lebih terjangkau dan bebas bunga serta terbuka untuk semua orang, tak terkecuali wiraswasta atau freelancer.

Leave a Reply