Membeli rumah merupakan keputusan besar yang melibatkan banyak pertimbangan, seperti komitmen finansial dalam jangka panjang. Pasalnya, tak semua orang membeli rumah secara tunai. Ada juga yang membeli rumah secara kredit melalui program Kredit Pembiayaan Rumah (KPR)
Namun, selama mengangsur cicilan KPR, ada kalanya seseorang perlu mempertimbangkan untuk mengambil alih atau take over KPR. Apa itu take over KPR? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Melansir laman Cermati, take over KPR adalah pemindahan atas kredit pembiayaan rumah yang sudah berjalan dari satu lembaga perbankan ke lembaga lainnya, baik itu lembaga perbankan juga maupun non-perbankan. Take over KPR bisa juga disebut sebagai pengalihan atau pemindahan kreditur.
Dalam take over KPR, secara otomatis besaran bunga atau margin yang akan digunakan mengikuti bunga maupun margin di lembaga keuangan yang baru. Bisa saja bunga atau margin tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bunga atau margin yang diberikan oleh lembaga perbankan sebelumnya.
Take over KPR tidak dilakukan begitu saja. Umumnya, ada beberapa alasan yang mendasari mengapa seseorang harus melakukan take over KPR, di antaranya:
Semenatra itu, untuk melakukan take over KPR, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:
Melansir laman CIMB Niaga, ada tiga jenis take over KPR, di antaranya:
Jenis take over yang satu ini adalah mengalihkan kredit rumah yang masih dalam masa KPR. Jadi, rumah yang masih kredit tersebut dijual kepada pembeli baru. Kemudian pembeli tersebut mengambil alih sisa KPR dari pemilik sebelumnya.
Jenis take over ini umumnya menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pasalnya, penjual bisa segera mendapatkan dana yang dibutuhkan. Sementara itu, pihak pembeli bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih terjangkau dan proses yang relatif lebih cepat dibanding harus mengajukan KPR baru.
Jenis take over yang satu ini terjadi saat debitur memindahkan KPR dari satu lembaga perbankan ke lembaga perbankan maupun non-perbankan lain. Seperti yang dijelaskan, alasan untuk melakukan take over antarbank adalah untuk mendapatkan suku bunga atau margin lebih rendah, fixed rate lebih lama, atau kondisi pinjaman yang lebih menguntungkan. Proses ini hampir mirip seperti pengajuan KPR baru, baik dari proses verifikasi hingga biaya administrasi.
Pada jenis take over satu ini, pengalihan KPR dilakukan tanpa melalui lembaga perbankan. Jenis ini hanya melibatkan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli serta notaris. Meskipun prosesnya cenderung lebih cepat dan biayanya lebih rendah, risikonya justru sangat tinggi. Hal ini lantaran tidak ada jaminan legal dari bank. Pembeli mungkin akan menghadapi kesulitan untuk mendapatkan sertifikat rumah begitu pembayaran selesai.
Take over KPR ada untung dan ruginya. Berikut beberapa keuntungan take over kredit rumah:
Namun, take over kredit rumah juga ada kerugiannya, di antaranya:
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, keputusan untuk melakukan take over KPR tak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa situasi yang mungkin membuat take over kredit rumah bisa menjadi pilihan yang tepat.
KPR merupakan tanggung jawab finansial yang panjang. Sementara itu, kondisi finansial bukanlah sesuatu yang kondisinya selalu stabil. Sebab itu, take over KPR bisa menjadi salah satu solusi yang efektif untuk meringankan beban finansial terkait kredit rumah. Salah satu lembaga non-perbankan yang bisa kamu pertimbangkan untuk melakukan take over kepemilikan rumah adalah Danasyariah. Sebab, lewat Danasyariah, kamu bisa mendapatkan angsuran bulanan lebih terjangkau dan bebas bunga serta terbuka untuk semua orang, tak terkecuali wiraswasta atau freelancer.