Tapera: Kriteria, Manfaat, dan Skema Pembayaran

Saat ini, kebutuhan akan tempat tinggal khususnya rumah tapak menjadi salah satu prioritas utama bagi banyak orang di Indonesia. Namun, memiliki rumah sendiri bukanlah perkara yang mudah untuk diwujudkan, terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah Indonesia tentunya menyadari hal tersebut dan beberapa bulan yang lalu meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai solusi jangka panjang. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan pada pekerja dalam mempersiapkan dana untuk memiliki rumah.

Tapera

Apa Itu Tapera?

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat, yakni sebuah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan bantuan pembiayaan kepemilikan rumah bagi para pekerja. Program ini secara resmi telah diluncurkan melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tapera yang kemudian peraturan tersebut disempurnakan dengan PP No. 21 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, Tapera dijabarkan sebagai penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta, dalam hal ini adalah pekerja, dan dilakukan secara periodik serta hanya bisa digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah atau dikembalikan ke peserta setelah masa kepesertaan berakhir.

Tapera mengharuskan peserta untuk menyisihkan sekitar 3% dari gaji bulanan mereka sebagai iuran. Dari 3% tersebut dibagi menjadi dua, yakni 0,5% ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pihak pekerja itu sendiri.

Sementara itu, untuk para pekerja mandiri atau lepas atau freelancer, mereka harus menanggung iuran sendiri sebesar 3% dari penghasilan mereka. Dana yang terkumpul ini kemudian akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera dan digunakan untuk membantu para peserta dalam membiayai proses pembelian rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau proses renovasi rumah pertama.

Melansir laman CNBC Indonesia, pemerintah memberi waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta paling lambat pada 2027. Pertanyaannya adalah apakah Tapera wajib untuk semua karyawan? Masih melansir dari sumber yang sama, program Tapera tak berlaku wajib bagi seluruh golongan pekerja maupun buruh. Untuk itu, para pekerja tak perlu risau karena pelaksanaan program Tapera baru berlaku efektif pada 2027.

Kriteria Peserta Tapera

Seperti yang sudah dijelaskan, program Tapera tidak berlaku untuk semua jenis pekerja. Berikut beberapa kriteria pekerja yang diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera:

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.
  • Memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun atau 12 bulan.
  • Termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Belum memiliki rumah.
  • Menggunakan dana Tapera untuk proses pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan, atau renovasi rumah pertama.

Di samping itu, peserta Tapera mencakup beberapa jenis pekerja, di antaranya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Pejabat negara
  • Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pekerja swasta
  • Pekerja mandiri (bersifat tidak wajib dan jika ingin ikut kepesertaan Tapera harus mendaftar dan membayar sendiri).

Kepesertaan Tapera bisa berakhir bila peserta sudah meninggal, pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi para pekerja mandiri, atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut. Peserta yang kepesertaannya dinyatakan sudah berakhir berhak mengambil kembali simpanan Tapera sekaligus pemupukannya.

Manfaat Program Tapera

Dari penjelasan di atas, tentunya sudah bisa dipahami bahwa manfaat dari program Tapera adalah untuk membantu proses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah manfaat utama dari program Tapera:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Tapera membantu peserta dalam mengajukan KPR untuk pembelian rumah pertama. Syaratnya, peserta harus sudah menjadi peserta Tapera selama 1 tahun.
  • Kredit Bangun Rumah (KBR): Tapera juga dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan rumah pertama. Syaratnya sama dengan KPR, yakni menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun.
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR): Dana yang tersimpan dalam program KPR juga bisa digunakan untuk pembiayaan renovasi rumah pertama. Syaratnya sama dengan KPR dan KBR.

Manfaat dari program Tapera diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BP Tapera. Jadi, dana Tapera hanya bisa digunakan untuk keperluan kepemilikan rumah pertama dan hanya diberikan satu kali. Jenis rumah yang termasuk dalam program Tapera adalah rumah tunggal, rumah susun, dan rumah deret.

Skema Pembayaran Tapera

Untuk lebih memahami program Tapera, berikut ini adalah skema pembayaran iuran Tapera:

  • Peserta Pekerja: Peserta pekerja diwajibkan untuk membayar iuran Tapera sebesar 3%. Rinciannya adalah 0,5% iuran ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan 2,5% ditanggung sendiri oleh pekerja. Misalnya, kamu bekerja sebagai karyawan swasta dengan gaji 5 juta per bulan. Maka, iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah 150 ribu dengan rincian 25 ribu ditanggung oleh perusahaan dan sisanya 125 ribu ditanggung oleh kamu sendiri sebagai pekerja.
  • Peserta Pekerja Mandiri: Seperti yang sudah dijelaskan, pekerja mandiri atau freelancer sepenuhnya menanggung iuran Tapera sebesar 3% dari penghasilan. Jadi, bila penghasilan 5 juta, maka iuran yang harus ditanggung sendiri adalah 150 ribu.

Iuran Tapera wajib disetorkan ke rekening khusus dana Tapera paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan. Bila tanggal 10 adalah hari libur, maka pembayaran harus dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Bila peserta tidak membayar iuran, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan, tetapi rekeningnya masih tercatat di pihak BP Tapera. 

Jadi, itulah seluk-beluk tentang Tapera, program yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah dan mengundang banyak pro dan kontra. Program ini pada dasarnya adalah langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama para pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah sendiri.

Program Tapera akan secara efektif berlaku pada 2027. Namun, tenang, tak semua jenis pekerja wajib menjadi peserta Tapera. Sementara itu, bagi yang wajib menjadi peserta, program ini pada dasarnya memiliki banyak sisi positif, yakni bisa digunakan untuk rumah pertama, baik itu membeli, membangun, ataupun renovasi. Bila tidak digunakan, dana Tapera bisa diambil setelah pensiun, peserta meninggal, mencapai usia 58 tahun bagi peserta mandiri, atau sudah tidak memenuhi syarat selama 5 tahun.

Leave a Reply