Salah satu perbedaan mendasar antara pembiayaan konvensional dengan pembiayaan syariah adalah adanya akad. Akad sendiri bermakna ikatan atau mengikat. Artinya,
Mencari rumah secara syariah tentu membutuhkan pembiayaan yang berbeda dari metode konvensional. Akad pembiayaan syariah berpedoman pada aturan dan fatwa