Perumahan syariah tengah menjadi primadona. Masyarakat Indonesia pun berlomba-lomba untuk bisa mendapatkannya. Hanya saja, popularitas tersebut mendorong sebagian orang untuk memanfaatkannya secara negatif. Sebagai buktinya, kamu bakal sering menjumpai kasus penipuan dengan modus penawaran rumah syariah.
Maraknya kasus penipuan dengan embel-embel property syariah merupakan salah satu indikator tingginya keinginan masyarakat dalam membeli rumah bebas riba. Hanya saja, keinginan besar tersebut malah berujung pada kerugian tinggi. Kamu tentu tidak ingin menjadi salah satu korbannya, kan?
Untuk mencegah diri dari praktik penipuan berkedok property syariah, kamu perlu mempunyai pengetahuan yang mencukupi. Dengan pengetahuan tersebut, kamu bisa mengetahui developer asli yang menawarkan pembiayaan rumah syariah dan membedakannya dengan developer syariah abal-abal.
Ada beberapa ciri penting yang bisa kamu kenali ketika mendapatkan penawaran perumahan syariah, yaitu:
Ciri pertama yang bisa kamu kenali dari sebuah produk pembiayaan rumah syariah adalah tidak adanya riba. Riba memiliki makna sebagai tambahan pembayaran yang muncul dalam sebuah transaksi jual beli atau utang piutang. Meski tanpa riba, pihak pemberi kredit tetap bisa memperoleh keuntungan dari margin harga.
Selanjutnya, kedua pihak yang terlibat dalam produk KPR syariah melakukan kerja sama dengan beberapa pilihan akad, termasuk di antaranya adalah:
Ciri selanjutnya dari perumahan syariah bisa kamu perhatikan pada nilai cicilan yang dibayar setiap bulan. Kamu tidak perlu melakukan perhitungan terhadap biaya tambahan seperti bunga dalam pembayaran cicilan. Sebagai gantinya, angsuran tersebut hanya berlaku untuk nilai pokok utang yang kamu tanggung.
Baca juga: 5 Fakta KPR Syariah Non Riba Untuk Pembelian Properti
KPR syariah memberlakukan proses peralihan kepemilikan rumah dengan menjunjung tinggi aturan syariat Islam. Oleh karena itu, setiap aspek harus selaras dengan syariat, termasuk penggunaan asuransi. Alih-alih menggunakan asuransi konvensional, kamu akan diarahkan untuk memakai layanan asuransi syariah.
Seperti KPR konvensional, pembiayaan rumah syariah memberlakukan kebijakan penyitaan atau pengosongan rumah kalau kamu lalai dalam melakukan pembayaran. Hanya saja, praktik penyitaan tersebut tidak berlangsung secara tiba-tiba, tetapi mengedepankan asas kekeluargaan.
Sebelum pihak bank atau lembaga pemberi kredit syariah menyita bangunan, ada beberapa tahapan panjang yang perlu kamu lalu. Dalam proses tersebut, kamu berkesempatan untuk memberi penjelasan kepada pihak bank terkait kendala yang dihadapi terkait pembayaran. Penyitaan merupakan upaya terakhir setelah terjadi proses penjualan rumah secara bersama.
Ciri terakhir adalah minimnya keterlibatan bank dalam proses pembiayaan. Sebagai gantinya, kamu akan melakukan transaksi secara langsung dengan developer. Meski begitu, kamu tetap harus mempunyai riwayat kredit yang baik di mata bank. Jadi, setiap pemohon akan menjalani proses BI checking atau yang sekarang dikenal dengan istilah SLIK OJK.
Baca juga: Ayo Mulai Pendanaan Halal Untuk Siapkan Masa Depan
Nah, itulah beberapa ciri penting yang perlu kamu ketahui dari sebuah perumahan syariah. Untuk bisa mendapatkan manfaat dari pembiayaan rumah syariah, kamu bisa mendapatkannya dengan mudah. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan produk dari Dana Syariah. Bersama Dana Syariah, kamu dapat mewujudkan impian memiliki rumah dengan penuh keberkahan dan bebas riba.
Yuk, jauhkan diri kamu dari riba bersama Dana Syariah!