Dalam proses jual beli rumah, butuh yang namanya jasa notaris. Tanpa notaris, transaksi jual beli rumah tidak bisa dianggap sah secara hukum. Sebab, banyak sekali dokumen yang perlu diterbitkan oleh notaris. Di sisi lain, dokumen-dokumen tersebut juga menjadi legalitas dalam proses jual beli rumah.
Namun, banyak orang yang berniat melakukan jual beli rumah masih awam dengan biaya notaris. Beberapa bahkan menganggap biaya jasa legal tersebut tergolong mahal. Padahal, sebenarnya tidak karena tarif notaris diatur dalam undang-undang. Jadi, berapa sebenarnya biaya notaris untuk jual beli rumah? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Sebelum mengetahui biaya notaris, mari simak terlebih dahulu siapa itu notaris dan apa peran mereka dalam transaksi jual beli rumah. Secara umum, notaris adalah pejabat umum yang bertugas menjalankan fungsi publik di ranah hukum perdata. Khususnya dalam pembuatan akta autentik yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, notaris merupakan pihak legal yang memiliki posisi netral. Sebab itu, notaris tidak mengemban jabatan di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam transaksi jual beli rumah, notaris memiliki tugas dan kewajiban untuk mengurus dan menyusun akta autentik. Khususnya akta yang berhubungan dengan ketetapan dan perjanjian transaksi.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa peran utama notaris dalam jual beli rumah:
Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik dari beragam jenis perjanjian, penetapan atau perbuatan yang berkaitan dengan undang-undang. Bila ada akta, contohnya dalam jual beli rumah, tidak dibuat oleh notaris, maka transaksi tidak dapat dikatakan saha di mata hukum.
Dengan adanya kewenangan tersebut, bisa dikatakan bahwa notaris memiliki peran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akta orisinal yang diakui oleh hukum negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Notaris berwenang untuk memberikan kepastian mengenai tanggal pembuatan akta. Jika tidak ada jaminan, maka tanggal pembuatan akta secara tertulis tidak bisa dipercaya. Akibatnya, akta tidak memiliki kekuatan hukum saat akan digunakan.
Grosse akta merupakan salinan pertama atau akta autentik yang telah dibuat oleh pihak notaris sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salinan pertama tersebut umumnya akan diberikan pada pihak yang memang berhak atau memerlukan akta yang sudah selesai dibuat.
Bila akta sudah dibuat, maka pihak notaris memiliki wewenang untuk menyimpan akta tersebut. Ini agar akta yang disimpan dapat diperlihatkan kepada orang-orang yang memiliki kepentingan. Selain itu juga sebagai bukti atas suatu tindakan hukum.
Tak hanya menyimpan akta orisinal, notaris juga harus menyimpan salinannya dengan baik. Tujuannya agar saat ada orang yang berkepentingan membutuhkan akta tersebut, pihak notaris bisa menunjukkan salinannya tanpa repot-repot harus membuatnya lagi.
Sudah paham kan apa itu notaris dan apa perannya dalam jual beli rumah? Sekarang kita beralih ke perihal biaya notaris. Perlu diketahui bahwa biaya notaris bisa mengalami perubahan sesuai dengan kondisi saat itu.
Namun seluruh peraturan honorarium atau biaya notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004. Adapun rincian peraturannya adalah sebagai berikut:
Notaris wajib hadir dalam transaksi jual beli properti, baik itu tanah, apartemen maupun rumah tapak. Biaya notaris di atas adalah biaya pokok atau dengan kata lain belum termasuk biaya-biaya lainnya. Di antaranya biaya cek sertifikat, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), validasi pajak, dan biaya lainnya.
Untuk perkirannya, di bawah ini sudah ada rincian biaya notaris yang harus dikeluarkan dalam proses jual beli rumah:
Perlu diketahui bahwa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi jual beli rumah tidak menjadi tanggung jawab notaris. Pembuatan AJB merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah di mana rumah tersebut berada.
Setelah mengetahui rincian biaya notaris dalam jual beli rumah, mungkin Anda bertanya-tanya siapa yang harus menanggung biaya tersebut? Penjual atau pihak pembeli rumah?
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dapat dikatakan sah bila memenuhi empat syarat berikut ini:
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya notaris harus ditentukan berdasarkan kesepakatan. Dengan kata lain, biaya notaris bisa saja ditanggung pihak pembeli, penjual maupun keduanya. Mengenai jumlah biaya yang harus dikeluarkan sudah dijelaskan di atas.
Namun sekali lagi, biaya notaris bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi, ada baiknya untuk menanyakan lebih lanjut ke pihak notaris langsung.