Kenali Istilah ini Sebelum Menggunakan Layanan Keuangan syariah!

Kenali IStilah ini-min

Seperti yang kita ketahui, fintech syariah atau layanan keuangan syariah merupakan jasa keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip hukum islam dalam penyelenggaraan kegiatan bisnisnya. Contohnya pada fintech P2P financing, transaksi antara penyedia jasa, pendana, dan penerima dana bersifat kerja sama.⁣

Seiring dengan prinsip islam yang menjadi landasan, maka ada baiknya jika kita mengetahui istilah yang terdapat dalam layanan keuangan syariah!

Berikut merupakan istilah yang terdapat dalam akad atau kesepakatan transaksi layanan keuangan syariah,⁣

1. Al-bai’, yaitu akad jual-beli.⁣

2. Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat).⁣

3. Mudharabah, yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal.⁣

4. Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu (setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha).⁣

5. Wakalah bi al ujrah, yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).⁣

6. Qardh, yaitu akad pinjaman dari pendana dengan ketentuan penerima wajib mengembalikan sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.⁣

7. Murabahah (yang digunakan oleh Danasyariah.id), yaitu akad jual beli barang sebesar harga pokok ditambah marjin keuntungan berdasarkan kesepakatan antara pendana dan penerima pendanaan yang mewajibkan penerima pendanaan melunasi kewajibannya dengan pembayaran secara angsuran sesuai jangka waktu yang disepakati.⁣

Nah, sekarang sudah tau kan istilah yang digunakan oleh layanan keuangan syariah? Pastikan kita mengetahui jenis transaksi yang kita lakukan agar tidak keliru dalam bermuamalah. Selamat menikmati layanan keuangan syariah tanpa worry #TemanSyariah!

Leave a Reply